PeradilanTata Usaha Negara bersifat membela kepentingan umum, kepentingan Negara, atau kepentingan pemerintahan. Dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, makin lama makin aktif bekerja, maka sudah banyak ketimpangan dalam administratif yang digugat oleh warga masyarakat dan mendapat tindakan korektif sebagaimana diharapkan. [2] Beberapa asas-asas hukum administrasi yang menjadi
PeradilanTata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor : a. UU No. 9 Tahun 2004 b. UU No. 5 Tahun 1986 c. UU No. 4 Tahun 2004 d. Jawaban a dan b benar 2. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh : Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut : a. Tetap dilaksanakan dan
Sebagailembaga yang menjadi salah satu unsur dari tegaknya negara hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berupaya menjadi penengah dalam sengketa yang terjadi antara Badan/Pejabat Pemerintahan dengan masyarakat. Keterbatasn kompetensi yang dimilikinya menjadikan PTUN masih jauh dari kata maksimal dalam upaya perlindungan hak-hak masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan publik.
42Pertanyaan Hukum Tata Pemerintahan dan Jawaban Peraturan mengenai pegawai negeri terdapat dalam. a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun Pimpinan peradilan tata usaha negara terdiri dari. a. Ketua dan wakil ketua b. Ketua dan hakim anggota c. Ketua dan panitera d. Ketua dan sekretaris ketua
BpBp. Bagaimana caranya melakukan eksekusi terhadap kepemilikan aset yang telah diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap? Apakah bisa mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara setempat?Terima kasih atas kurang memahami maksud dari pertanyaan ini karena tidak menjelaskan arti sesungguhnya dari kata “kepemilikan” dalam pertanyaan tersebut, apakah kepemilikan dalam arti legalitas “de jure” atau kepemilikan dalam arti “de facto”. Namun melihat konstruksi makna dari pertanyaan tersebut, maka kata “kepemilikan” dalam pertanyaan yang pertama di atas, kami maknai dalam arti “de facto”.Dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara “Pengadilan” bukan merupakan Lembaga Peradilan yang berwenang untuk menentukan kepemilikan secara de facto terhadap suatu aset “benda”. Adapun wewenang Pengadilan adalah untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha Negara secara de jure yang diterbitkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara “Pejabat”, dimana apabila suatu gugatan dikabulkan dengan menyatakan keputusan Pejabat tidak sah, maka Pengadilan dapat menetapkan kewajiban bagi Pejabat yang mengeluarkan keputusan yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut untuk mencabut keputusan, atau mencabut keputusan dan menerbitkan keputusan yang baru atau menerbitkan keputusan, namun dalam arti secara legalitas saja secara de jure. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 dan 10 jo. Pasal 53 ayat 1 jo. Pasal 97 ayat 8 dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 “UU PTUN”, yang menyatakanPasal 1 angka 9 UU PTUN“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”Pasal 1 angka 10 UU PTUN“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Pasal 53 ayat 1 UU PTUN“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”Pasal 97 ayat 8 UU PTUN“Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.”Pasal 97 ayat 9 UU PTUN“Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 berupaa. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; ataub. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atauc. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.”Kemudian UU PTUN juga tidak memberikan wewenang kepada Pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan kepemilikan secara de facto terhadap suatu benda secara langsung, namun dimungkinkan untuk memerintahkan Pejabat untuk menerbitkan keputusan yang baru atau untuk menerbitkan keputusan yang memberikan alas hak kepemilikan secara de jure untuk memperoleh suatu benda tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 8 dan ayat 9 UU PTUN. Artinya, yang dieksekusi dalam Peradilan Tata Usaha Negara bukan kepemilikan aset dalam arti penguasaan fisik de facto, melainkan kepemilikan dalam arti legalitas de jure. Oleh karena itu, apabila suatu gugatan terhadap keputusan Pejabat, misalnya terkait dengan keputusan yang menerbitkan alas hak atas benda untuk dinyatakan tidak sah atau batal, dan oleh Pengadilan dinyatakan dapat dikabulkan dan memerintahkan Pejabat tersebut untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang memberikan alas hak kepada pihak lain, maka yang dapat dieksekusi adalah penerbitan alas hak kepemilikan benda tersebut secara de jure, bukan penguasaan fisiknya secara de sifat dari putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya mengatur tentang legalitas keputusan Pejabat secara de jure, maka menjawab pertanyaan di atas, tidak dimungkinkan untuk melakukan eksekusi terhadap kepemilikan aset secara de facto yang telah diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap. Karena selain bukan domain dari Pengadilan Tata Usaha Negara, juga karena tidak diatur dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa obyek perkara yang diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara adalah terkait legalitas keputusan Pejabat secara de jure. Oleh karena itu, guna pelaksanaan atau eksekusi putusan Pengadilan dibutuhkan kesadaran secara sukarela dari Pejabat untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut. Lalu, bagaimana jika Pejabat tersebut tidak bersedia secara sukarela melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud?Dalam UU PTUN, untuk menjamin kepastian hukum, diatur mekanisme mengenai pelaksanaan atau eksekusi putusan Pengadilan secara sukarela maupun secara paksa, yaitu1. Untuk jenis putusan Pengadilan yang memerintahkan Pejabat untuk mencabut keputusan tata usaha Negara yang disengketakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 8 jo. ayat 9 huruf a. UU PTUN, dikenakan batas waktu bagi Pejabat untuk melaksanakan putusan tersebut, yaitu paling lama 60 enam puluh hari kerja sejak Pejabat tersebut menerima putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila setelah 60 enam puluh hari kerja, ternyata Pejabat tidak bersedia secara sukarela melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka secara otomatis, keputusan tata usaha Negara yang disengketakan tersebut, demi kepastian hukum, tidak memiliki kekuatan hukum lagi Pasal 116 ayat 2 UU PTUN.2. Untuk jenis putusan Pengadilan yang memerintahkan Pejabat untuk mencabut keputusan tata usaha Negara yang disengketakan dan memerintahkan Pejabat untuk menerbitkan keputusan tata usaha Negara yang baru atau memerintahkan Pejabat untuk menerbitkan keputusan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 8 jo. ayat 9 huruf b. dan huruf c. UU PTUN, dikenakan batas waktu bagi Pejabat untuk melaksanakan putusan tersebut, yaitu paling lama 90 sembilan puluh hari kerja sejak Pejabat tersebut menerima putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Pasal 116 ayat 3 UU PTUN. Apabila setelah 90 enam puluh hari kerja, ternyata Pejabat tidak bersedia secara sukarela melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka pihak yang berkepentingan dalam hal ini Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan, supaya Ketua Pengadilan memerintahkan Pejabat tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud. Jika Pejabat itu tetap tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud, maka tanpa perlu dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dalam hal ini Penggugat, Ketua Pengadilan berkewajiban untuk a. Menjalankan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administrative kepada dan atau terhadap Pejabat yang tidak bersedia melaksanakan isi putusan Pengadilan tersebut Pasal 116 ayat 4 UU PTUN; danb. Mengumumkan pada media massa cetak setempat tentang hal tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan dimaksud Pasal 116 ayat 5 UU PTUN; danc. Mengajukan pelaksanaan putusan Pengadilan dimaksud kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi supaya Presiden memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu Pasal 116 ayat 6 UU PTUN; sertad. Memberitahukan hal tidak dilaksanakanya putusan Pengadilan kepada lembaga perwakilan rakyat, supaya lembaga perwakilan rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasannya Pasal 116 ayat 6 UU PTUN.Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Masalah Eksekusi Paksa Putusan PTUN dan Pengadilan Tata Usaha kiranya jawaban kami atas pertanyaan anda, semoga dapat memberi pemahaman dan HukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Pengertian Peradilan Tata Usaha NegaraSudikno mengatakan bahwa Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara. Hal itu sesuai dengan kata dasar peradilan yang terdiri dari kata adil dan mendapatkan awalan per- dan akhiran -an, yang berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan juga memiliki pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan Sudikno Mertokusumo, "Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya", hlm. 2-3.Riawan Tjandra mendefinisikan bahwa istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara yang didukung oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung MA. Istilah Pengadilan dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan peradilan Riawan Tjandra, "Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa", Yogyakarta Liberty, 2009, hlm. 15.Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan pejabat, instansi Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya atau sesama instansi pemerintah Prajudi Atmosudirjo, "Administrasi Negara", Jakarta Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 21.Menurut Sjachran Basah Sjahran Basah, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", Bandung Alumni, 1997, hlm. 64, Peradilan Administrasi dibagi menjadi 2 dua, yakni terdiri dariPeradilan Administrasi Murni; dan Peradilan Administrasi Semu. Peradilan Administrasi MurniAdapun yang menjadi ciri dari Peradilan Administrasi Murni, yaituYang memutus sengketa tersebut adalah hakim;Penelitian terbatas pada rechtsmatigheid keputusan administrasi;Hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau apabila perlu memberikan berupa uang ganti rugi tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama;Terikat pada pertimbangan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas itu dipertimbangkan rechtsmatigheid-nya; danBadan yang memutuskan itu tidak tergantung atau bebas dari pengaruh badan-badan lain apapun juga. Peradilan Administrasi SemuMengenai ciri Peradilan Administrasi Semu menurut Sjachran Basah, yaituYang memutuskan perkara adalah instansi yang hierarkis lebih tinggi dalam suatu jenjang secara vertikal atau lain daripada yang memberikan putusan pertama;Meneliti doelmatigheid dan rechtsmatigheid dari keputusan administrasi;Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama;Dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;Badan yang memutus dapat di bawah pengaruh badan lain, walaupun merupakan badan di luar hirarki. Dalam simposium Peradilan Tata Usaha Negara pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Peradilan Semu administratieve beroep belum menjamin proses yudisiil yang murni dan obyektif, mengingat hal itu masih berlangsung dalam susunan pejabat eksekutif dan oleh karena itu pula maka administratieve beroep belum merupakan Peradilan Tata Usaha Negara yang sesungguhnya. Dalam artikel ini Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud adalah Peradilan Administrasi Murni yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tata Usaha Negara M. Hadin Muhjad. "Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37.Dengan demikian, sebagai perwujudan konsep negara hukum Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang menonjol, yaitu sebagai lembaga pengawas kontrol terhadap jalannya fungsi eksekutif, lebih khusus lagi terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara supaya tetap berada dalam koridor aturan hukum. Sementara, disisi lainnya ia sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, "Hukum Tata Usaha Negara ……", hlm. 1.Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha NegaraLatihan Diskusikan Pertanyaan di bawah saudara jelaskan dimana letak perbedaan antara tugas hakim Peradilan TataUsaha Negara dengan tugas hakim di Peradilan Umum !Jawaban Letak perbedaan yang mendasar antara tugas hakim PTUN dengan tugas hakim diperadilan umum adalah bahwa menurut pasal 80 UUPTUN, hakim PTUN berperan aktif dalammengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkaninformasi atau data yang diperlukan dari tergugat, mengingat bahwa kedudukan tergugat maupunpenggugat tidak sama. Dalam peradilan umum, hakim tidak mencampuri urusan informasi ataudata yang diperlukan oleh adanya asas keaktifan hakim, apakah hakim Peradilan Tata Usaha Negaradalam melaksanakan tugasnya tidak melanggar asas audi et alteram partem?Jelaskan !Jawaban Tidak, karena keaktifan Hakim PTUN tersebut adalah pada sebelum dimulainya prosespersidangan, yakni pada waktu peggugat mengajukan gugtannya, lebih jelas keaktifan hakimtersebut dapat dijabarkan sebagai berikut nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan agarmelengkapi gugatannya tersebut, dapat meminta penjelasan kepada Badan/pejabat TUN yang bersangkutan demilengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan panitra pengadilan, memberikan bantuan merumuskan gugatan dalam bentuktertulis kepada mereka yang buta aksara. Pasal 63 dan Penjelasan UUPTUNKeaktifan hakim ini adalah untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat,karena mengingat bahwa kedudukan penggugat dengan Badan/Pejabat PTUN tidaklah apabila dikaitkan dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harusmendengar kedua belah pihak, dua hal ini jelaslah tidak saling bertentangan karena padadasarnya pada dasarnya sebelum perkara dibawa secara resmi kemuka persidangan atau sebelumpersidangan hakim bertugas untuk membantu penggugat, namun apabila sudah di dalampersidangan hakim tidak boleh memihak dan harus mendengar kedua belah pihak denganpembuktiannya masing-masing. Karena dapat disimpulkan bahwa tujuan dari asas keaktifan iniadalah menghadirkan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini penggugat seimbang dengan ini juga disebut keadilan procedural sehingga nanti dapat meraih keadilan substansial.
Untuk pertanyaan, kritik, dan saran seputar PTUN Tanjung Pinang dapat diajukan melalui Surat PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG, Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29422 Telepon 0778 – 324299 / 0778 – 324339 Faksimile 0778 – 324339 WhatsApp 0821-7009-9229 Website Email tanjungpinang atau dapat mengirimkan pertanyaan melalui kanal media sosial resmi yang dimiliki oleh PTUN Tanjung Pinang Instagram Facebook Terima kasih.
pertanyaan tentang peradilan tata usaha negara