Palembang, Figurnews.com,-. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang Andi Wijaya secara resmi umumkan kenaikan tarif Air PDAM pada bulan Oktober. Adapun besaran kenaikan tarif rata-rata mulai dari 12,5 Persen hingga 17,5 Persen. Untuk tarif yang dikenakan sebesar Rp. 12.550,00. Kelompok V Khusus BPP Tanjung Priok, asrama yatim di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO, bangunan ibadah dengan SPAM RO di Kepulauan Seribu, dan sejenisnya akan dikenakan tarif biaya air bersih kisaran Rp. 1,050,00 hingga Rp. 39.000,00. Cara menghitung tarif PDAM sendiri Harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp3.977 per meter kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 4.574 per m kubik atau ada kenaikan sebesar Rp 596 meter kubik. "Tarif yang selama ini kita kenakan yakni rata-rata Rp 4000 per meter kubik. Dibandingkan daerah lain kita termasuk paling murah dan indikator ini juga yang membuag kita mendapatkan Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengumumkan tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi diperkirakan bakal naik 15 persen per Agustus 2022. SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tahun depan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang akan menaikan tarif pelanggan sebesar 15 persen. Kenaikan tarif PDAM Tirta Musi ini hanya lassFeX.

tarif pdam per kubik palembang